Berita

Perkosa Gadis Dibawah Umur Digagahi Empat Pria Secara Bergilir di Grobogan

Selasa, 02 Maret 2021 © Polres Grobogan

Seorang gadis dibawah umur berinisial IA (16) harus menyerahkan keperawanannya kepada empat pria secara bergilir. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (23/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo.

Dari informasi yang dihmpun, peristiwa ini bermula saat korban diajak Ir (25) ke rumah Angga Wijayanto (18) di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, melalui percakapan instan. Ajakan itu direspon positif oleh IA, yang tinggal di tempat kos di daerah Kota Purwodadi.

Sesampainya di rumah Angga, korban dipaksa Ir dan tiga rekannya yang lain, yakni MRS (16), RPK (14), dan VCP (18) untuk menenggk minuman keras jenis arak. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan. Namun, IA menolak ajakan tersebut.

“Korban diancam untuk berhubungan badan dengan salah satu tersangka, yakni Ir. Kemudian, tiga temannya yang lain membantu untuk memegangi tangannya. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan tersebut, bergantian dengan tiga temannya yang lain,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan, Selasa (2/3/2021).

Usai digagahi, korban pulang ke tempat kosnya di Purwodadi. Namun, saat sampai di kamar kosnya, korban mengeluh kesakitan pada dua rekannya yakni Angga (18) dan G (24). Atas saran kedua temannya, korban diminta melaporkan kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Curut, Kecamatan Penawangan.

Bak petir di siang bolong, S (39), sang ayah kaget mendengar suara hati anak perempuannya itu. Naluri sebagai seorang ayah tidak terima dengan perlakuan keempat laki-laki tersebut, langsung melaporkannya ke Mapolsek Tawangharjo, Rabu (24/3/2021).

Mendapatkan laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Tawangharjo langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa celana pendek warna merah hitam, celana dalam warna putih dan selimut putih.

“Modus yang dipergunakan tersangka yakni membujuk dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang. Kami imbau kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih dibawah umur agar tetap melindungi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas. Gunakan media sosial dengan bijak agar terhindar dari pengaruh pergaulan bebas,” jelas AKBP Jury.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Tetap Terapkan Prokes, Polres Grobogan Gelar Ujian Beladiri

Jumat, 05 Maret 2021 © Polres Grobogan
Bertempat di Stadion Krida Bhakti Purwodadi, Polres Grobogan menggelar ujian Beladiri Polri berkala bagi seluruh personel Polres Grobogan, rangkaian dari tes kesamaptaan jasmani dimulai sejak tanggal 2 s/d 5 Maret 2021. Ujian beladiri berlangsung secara bergiliran ... Selengkapnya

Bangun Kesadaran Peduli Prokes, Polres Grobogan Gencarkan Razia Yustisi

Jumat, 05 Maret 2021 © Polres Grobogan
Upaya aparat kepolisian dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan. Terutama langkah tegas aparat kepolisian yang terus melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan. Seperti yang dilaksanakan jajaran Polres Grobogan, Jumat (5/3/2021). ... Selengkapnya

Serukan Protokol Kesehatan, Polsek Geyer Blusukan Pasar.

Jumat, 05 Maret 2021 © Polres Grobogan
Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Polres Grobogan Polda Jawa Tengah melalui Polsek Geyer gencar melakukan patroli imbauan protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan, Jumat (5/3/2021) di pasar rakyat Geyer. Satu regu ... Selengkapnya

Cegah Penyebaran Covid, Polsek Toroh Polres Grobogan Bagikan Masker

Jumat, 05 Maret 2021 © Polres Grobogan
Anggota Polsek Toroh yang dipimpin oleh AKP Darmono membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Adapun sasaran pembagian masker adalah tempat - tempat publik di Kecamatan Toroh yaitu Pasar Toroh, Bank BRI Unit Toroh dan SPBU ... Selengkapnya