Tanggung Jawab
- Satnarkoba adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
- Satnarkoba bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, serta koordinasi dalam rangka pembinaan, pencegahan, rehabilitasi korban dan penyalahgunaan narkoba.
- Satnarkoba dipimpin oleh Kasatnarkoba, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasat Narkoba dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kaurbinops
- Menyiapkan / menyajikan data kasus tindak pidana Narkoba ke Kasat Resnarkoba
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Unit Operasional
- Bertanggung jawab terhadap tugas administrasi Bamin Ops Narkoba
- Setiap penggungkapan kasus tindak pidana Narkoba, Kaur Bin Ops wajib melaporkan kepada Kasat Resnarkoba
- Kaur Bin Ops dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bamin Ops dan Banumpelaksanaannya
Kaurmintu
- Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Resnarkoba
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Resnarkoba
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Resnarkoba
- Menyusun produk perencanaan dan anggara
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Kanit Idik
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya (Narkoba)
- Melakukan pemanggilan terhadap saksi
- Melakukan penangkapan terhadap pengedar atau pemakai narkotika dan obat berbahaya (Narkoba);
- Melakukan penahanan terhadap tersangka Narkotika dan obat berbahaya (Narkotika);
- Melakukan penyitaan dan pengeledahan
- Melakukan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM / ke BNN Jakarta
- Melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang
- Kanit bertanggung jawab kepada dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah Kaur Bin Ops
- Kanit Idik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit
Kanit Binluh
- Memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan rehabilitasi korban / penyalahgunaan Narkoba
- Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka penyembuhan korban ketergantungan Narkoba
- Melaksanakan penyuluhan dan arahan bersama fungsi terkait lainnya terhadap masyarakat tentang bahaya Narkoba