Berita

Di Godong, Dua Peracik Petasan Berbahaya Dibekuk Polres Grobogan

Senin, 17 Mei 2021 © Polres Grobogan

Malang benar nasib Ariyanto (50), warga Kecamatan Sukolilo, Pati dan Latip Susanto (69) warga Desa Kopek, Kecamatan Godong. Pasalnya, kedua orang tersebut tak bisa berlebaran bersama keluarga lantaran petasan yang diraciknya menimbulkan korban luka berat.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (14/5/2021). Di hari pertama Idul Fitri 1442 H sekitar pukul 13.00 WIB, Aldi bersama teman-temannya bermain di sekitar jalan raya Anggaswangi-Kopek, Desa Kopek, Kecamatan Godong.

Tiba-tiba mereka menemukan selongsong petasan yang masih baru di jalan tersebut. Namun, petasan yang belum meledak itu tidak ada sumbunya. Mereka berinisiatif untuk menyalakannya. Salah satu dari mereka membuat sumbu dari kertas.

"Kemudian korban bernama saudara Aldi ini menyulut sumbu dengan korek api. Tiba-tiba meledak dan mengakibatkan telapak kanan terluka dan jari telunjuknya putus. Korban saat ini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surakarta," ujar Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (17/5/2021).

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi, petasan yang belum meledak ini ternyata dibuat oleh Ariyanto dan temannya, Latip.

Dihadirkan dalam pers rilis tersebut, Ariyanto mengaku telah meracik petasan tersebut. Dari tangannya, petugas menyita ratusan longsong petasan aktif beserta sumbunya dan alat yang digunakan meracik petasan tersebut.

Selain itu, petugas juga menyita 13 longsong petasan tidak aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, 12 longsong petasan aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, satu kardus berisi 1,5 liter obat petasan, tali tambang sepanjang 12 meter, dan satu unit korek gas warna merah. Barang bukti tersebut diperoleh dari tangan tersangka Latip.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat ayat (12) tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pasal 360 ayat (1) KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di balik jeruji besi.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Blusukan Pasar, Polsek Klambu Gelar Woro - Woro Imbau Prokes

Kamis, 17 Juni 2021 © Polres Grobogan
Penyebaran Covid-19 berbagai upaya pencegahan terus di lakukan. Rabu (17/06/ 2021 ) Polsek Klambu Polres Grobogan mengadakan giat blusukan ke pedagang pasar tradisional Klambu.   Dalam kegiatan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai Masker. ... Selengkapnya

Polsek Grobogan Gencar Patroli Woro - Woro Sosialisasikan Prokes

Kamis, 17 Juni 2021 © Polres Grobogan
Personel Polsek Grobogan Polres Grobogan semakin intens melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan woro-woro edukasi protokol kesehatan. Patroli dan woro woro ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.   Patroli ini dipimpin ... Selengkapnya

Cegah Covid 19, Polres Grobogan dan Kodim terus Lakukan Pembagian Masker

Kamis, 17 Juni 2021 © Polres Grobogan
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Grobogan dan Kodim 0717/Pwd membagikan masker kain secara gratis kepada pedagang dan pengguna jalan, di Pasar Agro Purwodadi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.   “Hari ini masker kita ... Selengkapnya

TNI Polri di Grobogan hadir di tengah-tengah masyarakat Cegah Corona

Kamis, 17 Juni 2021 © Polres Grobogan
Polsek Grobogan Polres Grobogan bersama Koramil setempat secara bersama-sama memberikan masker gratis kepada masyarakat pengguna jalan di depan Mapolsek.   Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto menyampaikan tujuan dari pembagian masker ini untuk memberikan ... Selengkapnya