Layanan Informasi Publik
POLRES GROBOGAN
POLRES GROBOGAN
- Profil
- Pelayanan
- Pusat Data
- SP2HP
- Dokumentasi
-
e-Inovasi
- Skck Online
- Sim Online
- E-CJS Grobogan
- Inovasi
- Pengaduan
Sebuah hajatan syukuran Khitanan dengan mengundang Pentas Seni Grup Karawitan terpaksa dihentikan petugas gabungan dari Kecamatan Karangrayung, Polsek Karangrayung, TNI dan Satpol PP. Hajatan yang berlangsung di Dusun Karangsono, Desa Karangsono itu dihentikan lantaran tidak berijin dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dari informasi yang diperoleh, petugas mendapatkan laporan dari warga terkait adanya hajatan yang digelar di rumah Pujiayanto (34), Minggu (10/1/2021). Mendapatkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir bersama Babinsa Serda Masyudi dan Kasi Trantib Kecamatan Karangrayung Danu Aprihantoro langsung mendatangi lokasi hajatan.
Warga yang tengah duduk di tempat yang disediakan langsung diminta kembali ke rumah masing-masing. Pasalnya, dalam hajatan tersebut, penataan kursi dibuat tak berjarak. Selain itu, petugas menemukan adanya banyak warga yang tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker secara benar.
“Tadi siang kami melakukan penghentian kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau event khajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian di Dusun Karangsono, Desa Karangsono Kecamatan Karangrayung. Kami melakukan penghentian dengan tindakan persuasif dan akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing,” ujar AKP Lamsir.
Usai melakukan penghentian, pihaknya meminta kepada pihak penyelenggara beserta kepala dusun dan kepala desa setempat ke Mapolsek Karangrayung untuk dimintai keterangannya. Dalam pertemuan itu, AKP Lamsir dan perangkat kecamatan memberikan pembinaan kepada tuan rumah terkait dengan peraturan dan SE yang dikeluarkan Bupati Grobogan dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Kami imbau kepada penyelenggara hajatan serta pihak dusun dan desa terkait adanya peraturan dan surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Kemudian, tuan rumah bersedia kegiatan hajatan dihentikan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” tambah AKP Lamsir.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pademi ini. Bahkan, pihaknya meminta warga agar jangan abai terhadap protokol kesehatan.
Perwakilan tuan rumah, pimpinan karawitan beserta alat musiknya langsung dibawa ke Mapolsek Karangrayung. Mereka diberikan pembinaan langsung oleh Kapolsek karangrayung.
“Jika kejadian seperti ini terjadi lagi, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Maklumat Kapolri,” pungkasnya.