Layanan Informasi Publik
POLRES GROBOGAN
POLRES GROBOGAN
- Profil
- Pelayanan
- Pusat Data
- SP2HP
- Dokumentasi
-
e-Inovasi
- Skck Online
- Sim Online
- E-CJS Grobogan
- Inovasi
- Pengaduan
Menjelang pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Grobogan menggelar rapat koordinasi. Dalam rapat ini dihadiri ketua PPK se Kabupaten Grobogan, perwakilan Satpol PP Grobogan, Polres Grobogan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Grobogan, Dinas Kesehatan Grobogan, dan Tim Satgas Covid-19 Grobogan.
Kegiatan yang digelar di Aula KPU Grobogan, Sabtu (3/10/2020). Rapat dibuka secara langsung oleh Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang diberikan oleh Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman.
Dalam pemaparannya, Ngatiman menjelaskan pendaftaran anggota KPPS dilaksanakan mulai 7 - 13 Oktober 2020. Untuk menjadi anggota KPPS, harus memenuhi sembilan persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Kesembilan persyaratan tersebut diantaranya, setia kepada Pancasila, UUD 45, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Ketiga, tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dipidana penjara.
Sementara itu, terkait petugas ketertiban TPS, Ngatiman menjelaskan, sebelum mengajukan usulan Petugas Ketertiban TPS, PPS memastikan hal-hal yang perlu diperhatikan, sehingga dalam pelaksanaan di hari H berjalan dengan baik.
"Petugas ketertiban TPS tidak memihak dan independen, mampu melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa kerja," ujar Ngatiman.
Sementara itu, Kasubbag Dal Ops AKP Dedy Setyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan dari Kapolres Grobogan. Termasuk pada arahan mengenai petugas ketertiban TPS.
"Semoga dalam pelaksanaan Pilbup Grobogan 2020 berjalan aman dan kondusif, tetap jaga protokol kesehatan, kemudian untuk pembentukan KPPS dan petugas ketertiban harus sesuai dengan aturan."
Panitia tidak tebang pilih saat pelaksanaan. Kemudian, panitia bisa berjalan sesuai dengan kompetensinya," ujar AKP Dedy.
Sementara jika nanti ada kecurangan dalam pelaksanaan, AKP Dedy menjelaskan, hal itu bisa langsung dikoordinasikan dengan aparat yang menjaga keamanan di sana, seperti TNI-Polri.
"Apabila pada saat hari H nya ditemukan pelanggaran, bisa disampaikan ke TNI atau Polri yang berjaga di situ. Sebelum pelaksanaan, di-cek semua. Jangan sampai pada saat pencoblosan tidak siap. Setelah mencoblos , warga diimbau langsung pulang dan nggak boleh kumpul-kumpul di sekitar TPS," imbau AKP Dedy.