Layanan Informasi Publik
POLRES GROBOGAN
POLRES GROBOGAN
- Profil
- Pelayanan
- Pusat Data
- SP2HP
- Dokumentasi
-
e-Inovasi
- Skck Online
- Sim Online
- E-CJS Grobogan
- Inovasi
- Pengaduan
Seorang pria bernama Suparjo (31), warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Brati. Dirinya ditangkap lantaran telah melakukan penipuan terhadap Ngatipah (48), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal saat pelaku mengacak nomor dan menghubunginya lewat ponsel. Nomor acak tersebut tersambung pada nomor Apriliyani, anak Ngatipah.
Percakapan awal, Suparjo mengaku sebagai Budi yang merupakan kakak kandung korban, yang tengah merantau. Dalam percakapan tersebut, Suparjo mengatakan dirinya sakit dan tidak bisa berobat lantaran tak punya biaya. Sambungan telepon tersebut dialihkan ke Ngatipah.
"Kejadian awalnya pada Sabtu (7/11/2020). Tersangka mengaku sebagai anak kandung korban, berbicara melalui sambungan telepon untuk meminta dikirimkan uang guna berobat," jelas Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin.
Yakin anaknya sakit, Ngatipah langsung mengirimkan uang sejumlah Rp 2 juta lewat transfer bank. Keesokan harinya, pelaku meminta uang kembali dengan nominal yang sama. Alasannya, uang untuk berobat masih kurang.
Ngatipah langsung mengirimkan uang tersebut melalui rekening yang sama. Setelah dikirim, korban memberitahu pelaku.
"Keesokan harinya yaitu hari Minggu (7/11/2020), saudara Suparjo ini kembali meminta uang senilai Rp 7 juta. Pertama pada pukul 09.00 WIB dengan nominal Rp 2 juta. Dan kedua dengan nominal Rp 5 juta," jelas Kapolsek.
Pelaku kembali meminta uang senilai Rp 1,5 juta untuk pindah kerja pada Senin (9/1/2020). Lantaran uangnya sudah habis, Ngatipah meminjam uang kepada keponakannya, Slamet Nuryanto. Uang tersebut secara langsung dikirimkan langsung oleh keponakannya ke nomor rekening yang sama.
Merasa aksinya lancar, pelaku kembali menelepon korban pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Telepon tersebut diterima langsung suami korban. Namun, kali ini aksinya gagal sebab pelaku dimarahi karena menelepon larut malam.
"Setelah berapa lama tidak pernah telepon lagi, korban ingat pesan Budi, yang merupakan anak kandung korban bahwa selama enam bulan ke depan tidak bisa menghubunginya lantaran harus bekerja di laut. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan ke Polsek Brati," tambah Kapolsek.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan seperti, mencari identitas pemilik nomor rekening yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Setelah mendapatkan identitas tersebut, unit Reskrim Polsek Brati langsung mendatangi rumah Suparjo di Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Senin (11/1/2021).
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 11,5 juta. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM serta ponsel milik pelaku," jelas Iptu Zainal.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah melakukan penipuan. Uang hasil kejahatannya ini dipergunakan untuk berjudi selama bekerja di Jakarta.
"Uangnya habis buat judi saat kerja di Jakarta," ungkap pelaku, saat ungkap kasus di Mapolsek Brati, Selasa (12/1/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Brati.